Lumpur Tutupi Sawah Bayah, Forwatu Banten Desak Pemprov Banten Buka Fakta dan Usut Tuntas Dugaan Dampak Aktivitas PT CG

Lebak22 Dilihat
Example 1500x60

Bungas Banten, LEBAK -Dugaan terdampaknya puluhan hektare lahan persawahan di Kecamatan Bayah akibat material lumpur yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas PT CG mendapat sorotan serius dari Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten.

Forwatu Banten mendukung langkah DPD KNPI Kabupaten Lebak yang mendesak Pemerintah Provinsi Banten segera turun ke lapangan dan melakukan investigasi menyeluruh. Bagi Forwatu, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada saling bantah antar pihak, melainkan harus dijawab melalui pemeriksaan teknis yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Example 1500x60
Example 1500x60

Presidium Forwatu Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., menilai dugaan tertutupnya lahan pertanian oleh material lumpur merupakan persoalan serius karena menyentuh langsung ruang hidup dan sumber penghasilan masyarakat.

“Ini bukan sekadar persoalan lumpur dan lahan. Di balik hamparan sawah itu ada kehidupan petani, ada sumber pendapatan keluarga, ada ketahanan pangan, dan ada lingkungan yang harus dijaga. Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton,” tegas Arwan.minggu (8 Agustus 2026)

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Banten bersama instansi berwenang harus segera melakukan verifikasi langsung dengan menelusuri sumber material, jalur aliran, kondisi lahan terdampak, serta kemungkinan keterkaitannya dengan kegiatan perusahaan.

“Kami meminta pemerintah membuka fakta secara terang. Jangan biarkan masyarakat hanya disuguhi klaim dan bantahan. Datang ke lokasi, lakukan pemeriksaan teknis, ambil sampel bila diperlukan, telusuri sumber materialnya, kemudian sampaikan hasilnya kepada publik secara transparan,” ujarnya.

Arwan menegaskan, Forwatu tidak ingin mendahului proses investigasi maupun menghakimi pihak tertentu. Namun, prinsip kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menunda penanganan terhadap dugaan dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat.

“Kami tidak sedang mencari kambing hitam. Kami sedang mencari kebenaran. Kalau hasil investigasi menyatakan tidak ada keterkaitan dengan aktivitas perusahaan, sampaikan secara terbuka. Tetapi apabila terbukti ada aktivitas yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka pihak yang bertanggung jawab harus memenuhi kewajibannya,” katanya.

Forwatu Banten juga menegaskan bahwa prinsip pencemar membayar harus menjadi salah satu pijakan apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan usaha.

Dalam kondisi tersebut, kata Arwan, pemulihan lingkungan tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif. Lahan yang terdampak harus dipulihkan sejauh dimungkinkan, sementara kerugian masyarakat harus dihitung dan diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum serta bukti kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai petani kehilangan lahan produktif dan mengalami kerugian, sementara proses penanganannya berlarut-larut. Jika terbukti ada tanggung jawab perusahaan, maka pemulihan dan penyelesaian kerugian masyarakat harus dilakukan secara nyata, bukan sebatas janji,” tegasnya.

Forwatu Banten juga meminta pemerintah memastikan seluruh proses investigasi melibatkan masyarakat terdampak, khususnya para petani yang mengetahui langsung kondisi lahan sebelum dan sesudah material lumpur muncul.

Menurut Arwan, keterlibatan warga penting agar proses pemeriksaan tidak hanya menghasilkan kesimpulan administratif, tetapi benar-benar menggambarkan kondisi faktual di lapangan.

“Masyarakat harus diberi ruang untuk menyampaikan fakta yang mereka alami. Jangan sampai warga menjadi pihak yang paling terdampak, tetapi justru menjadi pihak terakhir yang didengar,” ujarnya.

Forwatu Banten menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai sumber material lumpur, penyebab terdampaknya lahan, pihak yang bertanggung jawab, serta bentuk pemulihan terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Bukan untuk menyerang perusahaan, tetapi untuk memastikan hukum lingkungan bekerja dan hak masyarakat tidak diabaikan. Pemerintah harus hadir sebelum persoalan ini berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” pungkas Arwan.

Forwatu menilai, transparansi pemerintah dalam menangani persoalan ini akan menjadi ukuran penting apakah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat di Bayah benar-benar dijalankan, atau hanya berhenti sebagai wacana di atas meja.

REPORTER:INDRA SASMITA

Example 1500x60
Example 1500x60
Example 1500x60